Nasional

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo: Menjelajah Kedekatan Historis, Apakah Jokowi Terlibat?

×

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo: Menjelajah Kedekatan Historis, Apakah Jokowi Terlibat?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Khabarnet.com – Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memicu guncangan politik di Tanah Air. Di tengah penyidikan yang dipimpin Bareskrim Polri, spekulasi publik merebak: Apakah aksi ini berjalan atas inisiatif mandiri atau bagian dari penggalangan intelijen yang dikendalikan oleh aktor politik di balik layar, termasuk keterlibatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo?

1. Fakta Penyidikan Bareskrim: Operasi Tanpa Prosedur Legal

Berdasarkan hasil penyidikan resmi Bareskrim Polri, tindak pidana penyadapan (intersepsi) ilegal dan akses tanpa hak (illegal access) ini berlangsung dalam rentang tahun 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan bahwa pemantauan perangkat elektronik tersebut dilakukan tanpa adanya surat permohonan penyidikan yang sah maupun Laporan Polisi (LP).

Screenshot-2026-08-29-061310

Penyidik menyita 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta 4 flashdisk sebagai barang bukti. Selain itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE karena diduga sempat memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dan log data pada sistem komputer LIMS untuk menghilangkan jejak digital.

2. Isu keterlibatan Joko Widodo: Antara Kedekatan Historis dan Pembuktian Hukum

Sorotan publik terhadap Joko Widodo tak lepas dari rekam jejak hubungan kerja jangka panjang antara Jokowi dan Listyo Sigit yang dimulai sejak di Kota Surakarta (Solo) pada 2011. Kedekatan tersebut berlanjut saat Listyo menjabat sebagai Ajudan Presiden Jokowi hingga dipromosikan sebagai Kapolri.

Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti hukum formal mau pun pernyataan resmi dari penyidik Bareskrim Polri yang mengaitkan Joko Widodo sebagai dalang atau pendorong aksi penyadapan tersebut. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perkara ini murni pelanggaran hukum pidana intersepsi ilegal dan tindak pidana ITE, bukan merupakan tindakan yang mengarah pada kejahatan terhadap keamanan negara (makar).

3. Respons Istana dan Sikap Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen penegakan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum di ranah privasi dan keamanan pejabat negara. Sikap Istana menekankan agar proses peradilan berjalan secara akuntabel untuk menjaga integritas institusi penegak hukum dan sistem keamanan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-10-19-at-09-46-19