JAKARTA,Khabarnet.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi menerapkan kebijakan moratorium izin edar untuk beras fortifikasi bermasalah. Langkah tegas ini diambil guna memutus celah praktik kecurangan pangan, melindungi daya beli masyarakat, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang adil bagi para pelaku usaha dan petani.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa praktik anomali dalam peredaran beras fortifikasi tidak boleh lagi dibiarkan karena sangat merugikan dan menipu konsumen.
“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita,” ujar Amran di Jakarta.
Penetapan moratorium ini bermula dari temuan pengawasan Bapanas pada Juli hingga Agustus 2026. Dari pengujian terhadap 190 sampel beras di 11 provinsi yang mencakup 27 nama dagang, Bapanas menemukan 25 merek diduga melakukan pelanggaran serius. Potensi kerugian konsumen akibat peredaran produk bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari empat lembaga pengujian rujukan, bentuk pelanggaran yang ditemukan meliputi:
-
Pelanggaran Administrasi: Peredaran produk tanpa izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
-
Ketidaksesuaian Klaim Gizi & Mutu: Kandungan gizi tidak sesuai dengan label kemasan.
-
Pemalsuan Kualitas: Beras kualitas medium atau submedium dijual dengan klaim dan label beras premium.
Atas temuan ini, Bapanas telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Amran menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia pangan di tanah air.
“Kami sudah lapor ke Bapak Kapolri dan ini perintah Bapak Presiden Prabowo. (Mafia pangan) harus hilang di Bumi Indonesia. Kami ingin jihad untuk Republik Indonesia,” tegas Amran.
Melalui penindakan hukum dan pembenahan tata kelola dari rantai produksi hingga distribusi, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional dapat kembali pulih serta memberikan kepastian hukum bagi produsen yang patuh pada aturan.












