JAKARTA,Khabarnet.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep di Mabes Polri.
Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, para tersangka diduga kuat melakukan praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah figur publik dan pejabat tinggi negara.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ungkap Asep.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus penyadapan non-prosedural tersebut guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain serta motif di balik tindakan tersebut.












