BEKASI,KHABARNET – Gelombang desakan dari elemen masyarakat Kota Bekasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguat. Publik meminta lembaga antirasuah tersebut untuk kembali “turun gunung” guna mengawasi dan menelusuri potensi praktik “pasar gelap” jual beli jabatan yang dikhawatirkan masih mencengkeram birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Isu transaksional dalam pengisian kursi jabatan struktural, rotasi, hingga mutasi pegawai ini kembali menduduki pusat perhatian publik. Masyarakat sipil menilai bahwa transparansi birokrasi di tingkat daerah memerlukan pengawalan ekstra ketat agar meritokrasi penempatan pejabat berdasarkan kompetensi benar-benar berjalan bersih tanpa ada praktik setoran atau “mahar” jabatan.
Kekhawatiran warga ini bukan tanpa alasan. Publik di Kota Patriot masih lekat dalam ingatan atas kasus korupsi besar yang pernah dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, bersama sejumlah pejabat pemkot lainnya terkait kasus suap proyek dan jual beli jabatan. Dari fakta persidangan dan konstruksi perkara saat itu, praktik lancung tersebut melibatkan setoran dari para aparatur sipil negara (ASN) demi mendapatkan posisi atau kursi empuk di pemerintahan.
Kendati pihak Pemkot Bekasi kerap menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, reformasi birokrasi, serta menutup celah pungutan liar, desakan agar KPK terus melakukan monitoring mendalam tetap tidak terbendung. Sejumlah kelompok masyarakat mendesak agar KPK proaktif melakukan audit sosial dan pengawasan ketat terhadap setiap proses promosi maupun mutasi jabatan di tubuh Pemkot Bekasi guna memastikan tidak ada lagi celah bagi oknum penjual pengaruh.
Masyarakat berharap langkah preventif maupun penindakan tegas dapat konsisten ditegakkan. Hal ini penting demi mengembalikan kepercayaan publik secara utuh, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan Kota Bekasi yang benar-benar bersih, transparan, dan akuntabel dari unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).















