JAKARTA,Khabarnet.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar Kepala Negara maupun sejumlah pejabat dan tokoh nasional.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah memandang kasus ini secara serius. Tindakan penyadapan dan akses ilegal tanpa izin tersebut dinilai berpotensi mengancam kepentingan nasional serta keselamatan para pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum telah memetakan sejumlah individu yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Pemerintah menekankan bahwa tindakan ini dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dan di luar mekanisme penyadapan sah yang diatur oleh undang-undang.
Copot KSP dan Tunjuk Plt
Menindaklanjuti perkembangan proses hukum kasus tersebut, Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tersebut ditandatangani pada Rabu pagi.
Guna memastikan jalannya roda pemerintahan dan fungsi organisasi tetap optimal, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Selain itu, pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan. Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir, karena proses hukum sedang ditangani secara profesional oleh aparat terkait.












