JAKARTA,KHABARNET – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap sebanyak 12 tersangka tindak pidana terorisme dalam operasi penegakan hukum serentak yang dilakukan di enam provinsi berbeda.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini menyasar enam wilayah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Sebanyak 12 tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, Densus 88 menemukan indikasi kuat bahwa sebagian tersangka aktif melakukan kegiatan pelatihan kemiliteran. Latihan tersebut mencakup latihan fisik, latihan menembak, hingga aktivitas militansi terorisme lainnya.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” tambah Mayndra.
Usai penangkapan, tim penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yang meliputi penggeledahan, penyitaan serta pemeriksaan barang bukti, hingga pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan tersangka.
Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri memastikan bahwa proses pengembangan dan penyidikan masih terus berjalan guna mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan serta mengungkap keterhubungan para tersangka dengan jaringan teror maupun individu lainnya.
BACA JUGA > Mutasi Besar-besaran Polri: Brigjen Pasma Royce Resmi Jabat Kapolda Bali












