JAKARTA,KHABARNET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri belum dapat dilakukan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Alasannya, Nusron saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap pihak yang telah berstatus sebagai tersangka.
“Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP [baru], pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).
Nama Nusron Wahid sedianya dipanggil oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, Nusron tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), ia berhalangan hadir dengan alasan adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10), Nusron kembali absen karena tengah pergi ke luar negeri.
Kendati demikian, pihak KPK memastikan akan segera mengatur kembali jadwal pemanggilan selanjutnya bagi Nusron Wahid. Budi berharap agar yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik demi membantu proses pengungkapan perkara.
“Kami tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,” pungkasnya.
Dalam pengembangan penyidikan kasus di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, bersama tiga tersangka lainnya yaitu Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.












