JAKARTA,KHABARNET – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari terhitung mulai Senin, 26 Oktober hingga 8 November 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung kelancaran dan pengamanan pelaksanaan operasi lalu lintas skala besar ini.
Komposisi Pasukan dan Pengawasan Internal
Pengerahan ribuan personel tersebut dikonfirmasi saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 yang berlangsung di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin pagi. Apel dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto serta dihadiri perwakilan dari unsur Forkopimda DKI Jakarta, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan PT Jasa Raharja.
Kapolda menyampaikan bahwa kekuatan pasukan terdiri atas:
-
2.798 personel Polri sebagai unsur penindakan utama.
-
80 personel TNI.
-
30 personel Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
-
30 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Untuk menjaga profesionalisme petugas di lapangan dan mengantisipasi potensi penyimpangan maupun praktik pungutan liar (pungli), pengawasan ketat dilakukan secara internal melalui pengawasan melekat (waskat) oleh jajaran Provost.
Kewajiban Dokumentasi Video dan Rekaman Bodycam
Salah satu aturan baru dan penekanan utama dalam Operasi Patuh Jaya kali ini adalah penerapan transparansi penegakan hukum berbasis bukti digital.
Setiap tindakan petugas di lapangan—termasuk pemberian teguran lisan, imbauan, maupun penindakan—wajib didokumentasikan dalam bentuk rekaman video secara langsung. Dokumentasi dilakukan menggunakan kamera tubuh (bodycam) yang terpasang pada seragam petugas maupun gawai resmi kepolisian. Rekaman ini akan dikumpulkan dan dijadikan bahan evaluasi harian serta pengawasan internal.
Sasaran dan Target Pelanggaran Prioritas
Operasi ini memfokuskan penindakan pada serangkaian pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi pemicu utama kecelakaan dan kemacetan di jalan raya, antara lain:
-
Pengendara yang melawan arus.
-
Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
-
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
-
Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
-
Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
-
Pengendara melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
-
Pengendara di bawah pengaruh alkohol atau zat berbahaya.
Pendekatan Edukatif Melalui Polmas
Selain penindakan teknis dan tilang di jalan raya, Polda Metro Jaya mengoptimalkan peran Polisi Lingkungan Masyarakat (Polmas) yang mengintegrasikan fungsi Intelijen dan Pembinaan Masyarakat (Binmas) di tingkat Polsek.
Bersama dengan petugas Bhabinkamtibmas, tim akan menindaklanjuti data pelanggaran di wilayah pemukiman dengan sistem door to door (kunjungan edukatif ke rumah warga dan sekolah-sekolah) untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara.












