JAKARTA,KHABARNET – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang agenda pengucapan putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Sidang putusan sela ini digelar untuk menentukan apakah majelis hakim menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Febrie Adriansyah beserta dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap saksi kasus korupsi Jiwasraya. Selain dugaan pemerasan, ia juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp346,7 miliar dan USD 440.990 yang diduga dikumpulkan selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus (2019–2021) dan Jampidsus (2021–2026).
Dalam nota keberatan yang dibacakan pada Rabu (14/10/2026) lalu, Febrie meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Pihak terdakwa mempertanyakan perbuatan konkret dalam dakwaan serta menilai adanya kekurangan pihak (plurium litis consortium) dalam berkas perkara.
Apabila majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela hari ini, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dari Penuntut Umum. Sebaliknya, jika eksepsi diterima, maka proses pemeriksaan perkara terhadap para terdakwa dipastikan dihentikan.












