JAKARTA,KHABARNET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan atau disembunyikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa langkah tegas ini perlu diterapkan terhadap pejabat yang kekayaan sebenarnya ternyata melebihi jumlah yang dicantumkan dalam LHKPN, maupun pejabat yang sama sekali tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN.
“Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan, maka harta itu berhak dirampas,” tegas Tanak kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Tanak menambahkan, jika ketentuan perampasan ini diakomodasi dalam RUU Perampasan Aset, para penyelenggara negara akan terdorong untuk melaporkan seluruh aset dan kekayaannya secara jujur dan akurat tanpa ada yang disembunyikan.
Selain mengenai klausul LHKPN, KPK juga meminta agar istilah atau nomenklatur “Perampasan” tetap digunakan dalam RUU tersebut dan tidak perlu diubah. Menurut Tanak, istilah “perampasan” sudah lazim dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Penggunaan kata perampasan itu bukan hal yang tabu atau tidak biasa. Itu hal biasa yang diatur dalam undang-undang tipikor, seperti pada Pasal 18,” pungkasnya.












