BeritaPolitik

Penghapusan kelas BPJS kesehatan 1 2 3

×

Penghapusan kelas BPJS kesehatan 1 2 3

Sebarkan artikel ini

JAKARTA Khabarnet— Pemerintah secara resmi menghapus sistem jenjang kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara bertahap menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

 

Screenshot-2026-08-29-061310

Fakta Utama dan Ketentuan Perpres No. 59 Tahun 2024

  1. Penerapan Sistem KRIS

    Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dirancang untuk menyetarakan fasilitas pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN tanpa membeda-bedakan status sosial ekonomi.

  2. Batas Waktu Implementasi

    Berdasarkan Pasal 103B ayat (1) Perpres 59/2024, seluruh rumah sakit penyedia layanan rawat inap yang bermitra dengan BPJS Kesehatan diwajibkan menerapkan kriteria KRIS secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

  3. 12 Kriteria Fasilitas Perawatan KRIS

    Dalam aturan baru ini, fasilitas ruang perawatan rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, di antaranya:

    • Komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah.

    • Ventillasi udara, pencahayaan, dan pengaturan suhu ruangan yang memadai.

    • Kelengkapan tempat tidur (maksimal 4 tempat tidur per ruang perawatan) beserta nakas.

    • Pemisahan ruang perawatan berdasarkan jenis kelamin, usia (anak/dewasa), serta jenis penyakit.

    • Kamar mandi di dalam ruangan yang memenuhi standar aksesibilitas.

Status Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi

Pemerintah menegaskan bahwa skema iuran tidak langsung berubah secara drastis saat penghapusan kelas berlangsung. Selama masa transisi dan evaluasi penerapan KRIS, besaran iuran peserta masih mengacu pada aturan sebelumnya (Perpres Nomor 64 Tahun 2020):

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Ditanggung penuh oleh Pemerintah Pusat/Daerah.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU): Sebesar 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh pekerja).

  • Peserta Mandiri / Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):

    • Manfaat ruang perlakuan Kelas I: Rp150.000 / orang / bulan.

    • Manfaat ruang perlakuan Kelas II: Rp100.000 / orang / bulan.

    • Manfaat ruang perlakuan Kelas III: Rp42.000 / orang / bulan (peserta membayar Rp35.000 setelah subsidi pemerintah Rp7.000).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa penyesuaian iuran ke depan akan dilakukan secara berhati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat dan keberlanjutan dana jaminan sosial kesehatan.

Informasi lebih lanjut mengenai persiapan transisi dan perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan dapat disimak dalam Siap-siap! Pemerintah Hapus Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Video ini relevan karena menyajikan laporan berita terkini mengenai proses penurunan papan penunjuk kelas di rumah sakit serta penjelasan masa transisi iuran menuju sistem KRIS.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *