BeritaTeknologi

penemuan 995 senjata api di lingkungan Sekolah Harapan Ibu

×

penemuan 995 senjata api di lingkungan Sekolah Harapan Ibu

Sebarkan artikel ini
Kasus penemuan 995 pucuk senjata di lingkungan Sekolah Harapan Ibu, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memicu kegemparan publik akibat saling bantah mengenai legalitas senjata, penemuan narkoba, hingga keberadaan bunker misterius
Berikut adalah poin-poin penting  fakta terbaru dari perkembangan misteri kasus ini:
1. Kronologi Penemuan Awal
  • Pengosongan Ruangan: Penemuan bermula pada 10 dan 11 Juli 2026 ketika pengurus baru yayasan membongkar ruangan terkunci milik mantan Kepala Yayasan berinisial IWD yang telah dipecat sejak April 2026 atas dugaan penyelewengan dana. 
  • Temuan Tambahan: Pada Rabu, 5 Agustus 2026 malam, pihak sekolah bersama aparat kepolisian kembali membuka ruangan lain dan menemukan tambahan senjata api laras panjang, laras pendek, peredam (silencer), serta alat pembuat peluru. 
  • Temuan Barang Terlarang: Selain senjata, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu dan ganja, amunisi, wadah magasin, serta sejumlah kaset VCD porno. 
2. Saling Bantah Antara Yayasan dan Eks Kepala Yayasan
Kasus ini diwarnai oleh konflik internal dan adu argumen yang tajam antara kedua belah pihak:
  • Klaim Pihak Sekolah/Yayasan: Kuasa hukum sekolah, Hermawanto, mempertanyakan keberadaan alat pembuat amunisi di lingkungan sekolah anak-anak (TK-SMA). Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) menembak di sekolah tersebut. Pihak yayasan juga menyebut masih ada bunker misterius di area tersebut yang belum dibuka. 
  • Bantahan Kubu Eks Kepala Yayasan: Kuasa hukum Alhadid Endar Putra menyatakan bahwa pemberitaan tersebut keliru. Ia mengeklaim bahwa 995 unit tersebut merupakan airsoft gun legal yang memiliki izin resmi dari Baintelkam Mabes Polri sejak tahun 2008 (No. SI/5483-XII/2008). Senjata-senjata tersebut diklaim milik PT Lokta Karya Perbakin yang diletakkan di sana sejak 2020 untuk keperluan rencana ekskul menembak yang sudah diketahui pihak sekolah. Mereka juga membantah kepemilikan senjata api organik asli maupun narkoba yang ditemukan. 
3. Langkah Kepolisian
  • Penerbitan LP Model A: Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seluruh barang bukti dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A untuk memulai proses penyelidikan mendalam.
  • Identifikasi dan Uji Laboratorium: Polisi sedang melakukan verifikasi fisik untuk memastikan mana saja senjata yang masuk kategori airsoft gun dan mana yang merupakan senjata api asli tanpa izin. Dokumen kepemilikan serta asal-usul penyediaan barang-barang tersebut juga sedang ditelusuri. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *