Berita

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan

×

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan dan Sumatera. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap oknum yang dengan sengaja merusak lingkungan demi kepentingan pribadi maupun korporasi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif serta penindakan serentak oleh jajaran Polda di wilayah rawan karhutla. Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pembersihan lahan (land clearing) dengan cara membakar.

Screenshot-2026-08-29-061310

Poin Utama Penindakan Hukum:

  • Sebaran Wilayah: Kasus paling dominan ditemukan di beberapa daerah rawan di Pulau Kalimantan dan Sumatera yang terdampak polusi asap cukup parah.

  • Modus Operandi: Sebagian besar pelaku ditangkap karena sengaja membuka lahan pertanian atau perkebunan menggunakan api untuk menekan biaya operasional.

  • Ancaman Sanksi: Para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.

  • Pengawasan Korporasi: Selain perorangan, Bareskrim juga terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan pemilik konsesi lahan yang terindikasi lalai atau sengaja membiarkan wilayahnya terbakar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan praktik pembakaran lahan dan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana karhutla di wilayah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *