Teknologi

Komdigi Wajibkan Platform Digital Hapus Konten Berbahaya dalam 4 Jam, Ini Kriterianya

×

Komdigi Wajibkan Platform Digital Hapus Konten Berbahaya dalam 4 Jam, Ini Kriterianya

Sebarkan artikel ini
FOTO ILUSTRASI

JAKARTA,Khabarnet.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi mengenai aturan tenggat waktu penanganan konten digital yang wajib diturunkan (takedown) oleh platform privat User Generated Content (UGC) paling lambat dalam waktu empat jam.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026. Regulasi ini menetapkan bahwa informasi atau dokumen elektronik yang memuat disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

Screenshot-2026-08-29-061310

Plt. Karo Humas Komdigi, Dewi Maharani, menjelaskan bahwa tenggat waktu 4 jam tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku untuk situasi mendesak dengan tingkat risiko tinggi.

“Terkait waktu 4 jam hanya berlaku untuk konten-konten yang dianalisis mendesak dan berisiko tinggi memberikan dampak pada polarisasi publik, kepanikan, gangguan keamanan, dan ketertiban umum,” kata Dewi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Dewi menegaskan bahwa regulasi ini bukan bentuk pembungkaman ekspresi atau kebebasan berpendapat. Sebaliknya, langkah ini diambil agar penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian yang disengaja tidak memicu potensi konflik sosial, diskriminasi, permusuhan, maupun kekerasan di dunia nyata.

Dalam pelaksanaannya, aturan ini diperkuat oleh SK Menkomdigi Nomor 128 Tahun 2026 sebagai pedoman pengawasan dan penanganan. Pengawasan kepatuhan platform digital terhadap perintah pemutusan akses ini akan dipantau melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Selain itu, Komdigi juga memastikan hak-hak pengguna dan kebebasan pers tetap terlindungi melalui beberapa mekanisme:

  1. Kanal Banding Pengguna: Platform UGC diwajibkan menyediakan kanal dan mekanisme banding bagi masyarakat atau pengguna yang merasa dirugikan akibat proses moderasi konten.

  2. Perlindungan Karya Jurnalistik: Khusus untuk konten produk jurnalistik, proses moderasi tidak dilakukan sepihak oleh platform, melainkan melibatkan Dewan Pers guna memastikan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Rekomendasi Dewan Pers tersebut nantinya akan menjadi acuan dasar bagi platform media sosial.

Melalui penerapan aturan ini, Komdigi berharap iklim demokrasi dan ruang digital di Indonesia dapat berjalan lebih sehat, di mana masyarakat tetap bebas menyampaikan aspirasi sekaligus terlindungi dari paparan informasi yang menyesatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-10-19-at-09-46-19