Berita

KPK Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Baru di Pemkot Bengkulu, Anggota DPRD Vinna Ledy Dipanggil

×

KPK Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Baru di Pemkot Bengkulu, Anggota DPRD Vinna Ledy Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Vinna Ledy

JAKARTA,Khabarnet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kasus baru ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tersebut telah diterbitkan per Oktober 2026. Seiring dengan terbitnya sprindik ini, penyidik langsung meagendakan pemeriksaan ulang terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.

Screenshot-2026-08-29-061310

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Budi menambahkan, Vinna Ledy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pengembangan perkara Fikri Thobari ini juga telah menghasilkan sprindik lain yang diterbitkan pada Juli 2026. Dari pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka baru per Oktober 2026, yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Eko Yusanto (EY) dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong B Daditama (DDT).

Secara keseluruhan dalam perkara utama, KPK sebelumnya telah menjerat lima orang tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta. Fikri Thobari diduga menerima suap senilai Rp 1,7 miliar terkait ijon sejumlah proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total nilai anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-10-19-at-09-46-19