Khabarnet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah “jemput bola” dengan memeriksa Feby Paramita (FEB), anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH). Pemeriksaan berlangsung secara langsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak.
Feby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari kalangan wiraswasta. Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Feby pada 28 September, namun ia tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri.
Selain Feby, penyidik KPK pada hari yang sama juga memeriksa dua saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, Sugianto Halim, serta pihak swasta bernama Habib Setiawan.
Nama Feby terseret dalam perkara ini setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana dari wajib pajak yang dimanfaatkan untuk mendanai usaha fashion miliknya. Pada 2016, Haniv diduga mengirim pesan elektronik ke bawahannya untuk meminta sponsorship acara fashion show sang anak dari sejumlah wajib pajak. Dari permintaan tersebut, sejumlah perusahaan mentransfer uang langsung ke rekening Feby hingga terkumpul total sekitar Rp700 juta.
KPK mencatat total gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari berbagai perusahaan selama kurun waktu 2013 hingga 2023 mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.












