YOGYAKARTA,KHABARNET — Di tengah target Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mematok pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Desember mendatang, kalangan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberikan catatan kritis. Regulasi yang digadang-gadang menjadi instrumen utama pemberantasan kejahatan ini dinilai membawa implikasi besar, di mana integritas dan kepercayaan publik resmi menjadi taruhan utamanya.
Guru Besar Sosiologi UMY, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag., menegaskan bahwa kehadiran undang-undang ini harus diiringi dengan komitmen penegakan hukum yang berintegritas dan tidak tebang pilih. Menurutnya, peningkatan kekayaan pejabat atau seseorang yang tidak wajar memang patut dicurigai, namun proses pembuktiannya harus tetap berpijak pada mekanisme hukum yang adil.
“Kecurigaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemilik aset harus diberi kesempatan untuk menjelaskan sumber kekayaannya, dan kekayaan besar tidak boleh serta-merta langsung dihakimi sebagai tindak pidana tanpa prosedur yang sah,” ujar Prof. Zuly.
Senada dengan hal tersebut, pakar hukum UMY, Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., turut mengingatkan adanya potensi bahaya laten berupa penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Ia menyoroti mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pemidanaan pelaku yang sering kali menjadi titik rawan.
Jika tidak dibatasi dengan ketat, kewenangan besar tanpa kontrol yang memadai berisiko disalahgunakan oleh oknum aparat untuk melakukan intimidasi, pemerasan, hingga mengkriminalisasi masyarakat yang lemah secara ekonomi maupun politik.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin kuat pula sistem pengawasan yang dibutuhkan. Jangan sampai instrumen pemulihan aset (asset recovery) ini bergeser fungsi menjadi alat penindasan baru,” tegas Dr. King.
Oleh karena itu, para akademisi UMY mendorong agar perumusan RUU Perampasan Aset ini tidak hanya mengejar target waktu penyelesaian semata, melainkan juga memperkuat sistem pengawasan berlapis. Pengawasan internal institusi penegak hukum harus dikombinasikan dengan kontrol eksternal yang independen, melibatkan partisipasi masyarakat, serta pelibatan perguruan tinggi demi memastikan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.











