BeritaPolitik

Bank Mandiri Viral Usai Pemblokiran Rekening Warga Pati, Ini Kronologi dan Penjelasannya

×

Bank Mandiri Viral Usai Pemblokiran Rekening Warga Pati, Ini Kronologi dan Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi khabarnet

Jakarta Khabarnet,  Belakangan ini, Bank Mandiri menjadi sorotan publik setelah muncul kabar mengenai pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).rrnet Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menyimpan dana pribadi sekaligus donasi masyarakat yang akan dipakai untuk mendukung keberangkatan warga Pati mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta.

Menurut keterangan yang beredar, rekening tersebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta saat pemblokiran dilakukan pada 21 Agustus 2026. Peristiwa ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah Supriyono mengunggah video yang menunjukkan bahwa rekeningnya tidak dapat digunakan.

Screenshot-2026-08-29-061310

Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Bank Mandiri menyampaikan bahwa pemblokiran rekening bukan dilakukan atas keputusan sepihak bank, melainkan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH). Bank juga menyatakan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku serta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Hingga saat ini, identitas aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran belum diumumkan kepada publik.

Sementara itu, pihak AMPB menyatakan belum mengetahui dasar hukum maupun instansi yang meminta pemblokiran tersebut. Di sisi lain, sejumlah pakar hukum menilai bahwa pemblokiran rekening harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian mempertanyakan alasan pemblokiran rekening yang digunakan untuk menampung dana donasi, sementara pihak lain menilai bahwa bank wajib menjalankan setiap permintaan resmi dari aparat penegak hukum apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Peristiwa tersebut pun menjadi salah satu isu yang ramai diperbincangkan di media sosial dan media massa nasional.

Sampai saat artikel ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai apakah pemblokiran tersebut telah dicabut ataupun mengenai identitas instansi yang mengajukan permintaan pemblokiran. Oleh karena itu, perkembangan kasus ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *