JAKARTA,KHABARNET – Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus gangguan kelistrikan (blackout) yang memicu pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (12/10/2026). Dari kelima tersangka tersebut, empat orang merupakan pihak dari PLN Batam, sementara satu orang lainnya berasal dari pihak kontraktor.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa insiden bermula dari masuknya seekor kera ke area Trafo 1 Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Kehadiran hewan liar tersebut memicu korsleting (short circuit) di tengah sistem proteksi yang dilaporkan tidak berfungsi maksimal.
“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Kelima tersangka masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD dari pihak PLN Batam, serta AEP dari pihak kontraktor. Tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar. Namun, saat kejadian, pagar tersebut dilaporkan dalam keadaan mati sehingga bisa dilompati.
Sementara itu, Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Kompol Henry Siahaan, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah barang bukti seperti lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, hingga pipa Buchholz pada 13–21 Oktober 2026.
Hasil laboratorium menunjukkan adanya kecocokan antara sampel rambut di pipa Buchholz dengan rambut kera yang ditemukan mati di lokasi. Selain itu, perangkat tripping lockout yang seharusnya mengamankan sistem saat terjadi gangguan tidak berfungsi optimal, sehingga menyebabkan pembangkit terlepas dari sistem dan memicu pemadaman massal.
Akibat insiden kelistrikan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp57,3 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
BACA JUGA > Langit Jakarta Resmi Disusupi Kabut Asap Karhutla, Warga Wajib Waspada?
BACA JUGA > BRIN Ungkap Skenario Mengerikan di Balik Kebakaran Hutan yang Sering Diabaikan












