BeritaPolitik

Kasus Dugaan Suap HGB Bogor, KPK Geledah Ruang Tiga Dirjen di Kementerian ATR/BPN

×

Kasus Dugaan Suap HGB Bogor, KPK Geledah Ruang Tiga Dirjen di Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
ilustrasi gambar Kasus Dugaan Suap HGB Bogor, KPK Geledah Ruang Tiga Dirjen di Kementerian ATR/BPN, khabarnet.com

JAKARTA, KHABARNET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyasar ruangan tiga direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara. Tiga ruangan yang digeledah antara lain ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas rangkaian perkara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Screenshot-2026-08-29-061310

Berawal dari OTT di Jabodetabek

Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN tidak terlepas dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Salah satu tersangka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Selain itu, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Ruangan Menteri ATR/BPN Belum Digeledah

Dalam penggeledahan tersebut, KPK memastikan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum termasuk lokasi yang diperiksa.
Menurut KPK, penyidik menentukan lokasi penggeledahan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan keterkaitannya dengan perkara. KPK juga menyatakan kegiatan tersebut masih menjadi bagian awal dari rangkaian penggeledahan sehingga perkembangan berikutnya masih akan dipantau sesuai kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, aktivitas pelayanan dan pekerjaan di lingkungan kantor ATR/BPN tetap berlangsung. Pegawai masih menjalankan kegiatan seperti biasa meskipun penyidik KPK melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan.
Setelah penggeledahan di lingkungan kementerian, KPK kembali melakukan tindakan penyidikan pada Jumat, 18 September 2026. Penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah Lampri di wilayah Bekasi.
Rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara lebih menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA: LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Prabowo dan Pramono Hadir dalam Peresmian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promosi Trading Exness