Nasional

Cak Imin Geram Turut Jadi Korban Penyadapan: Ini Sangat Kurang Ajar

×

Cak Imin Geram Turut Jadi Korban Penyadapan: Ini Sangat Kurang Ajar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Khabarnet.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengecam keras dugaan praktik penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik nasional. Cak Imin bahkan mengaku dirinya turut menjadi salah satu korban dari tindakan ilegal tersebut.

Pernyataan keras itu disampaikan Cak Imin usai menghadiri pelantikan pengurus DPN Gerbang Tani di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Ia menilai tindakan penyadapan terhadap simbol dan pejabat negara merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab serta bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Screenshot-2026-08-29-061310

“Terus terang ya, itu kurang ajarlah yang menyadap itu. Itu kurang ajar betul. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap. Itu sangat kurang ajar,” ujar Cak Imin.

Cak Imin menceritakan bahwa dirinya sebenarnya sudah mengindikasikan adanya praktik penyadapan sejak puluhan tahun lalu. Namun, saat itu ia mengaku tidak memiliki sarana atau instrumen teknologis untuk membuktikannya. Oleh karena itu, ia mengapresiasi ketegangan Presiden Prabowo dan kesigapan jajaran kepolisian yang kini berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Saya sebetulnya sudah tahu 30 tahun yang lalu. Tapi kita enggak bisa menangkap saja karena enggak punya alat. Untung Pak Prabowo bisa membantu menangkap penyadap, sekaligus nangkep yang nyadap saya,” tutur Cak Imin berseloroh.

Selain menyinggung privasinya, Cak Imin menegaskan bahwa penyadapan terhadap kepala negara adalah bentuk insubordinasi yang membahayakan kewibawaan kepemimpinan nasional. Ia mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang bergerak cepat dan tegas dalam merespons ancaman tersebut demi menjaga marwah Presiden dan kepastian hukum.

“Sekuat-kuatnya Anda punya alat, sehebat-hebatnya Anda punya alat, tapi kalau kewenangan itu bukan punya hak Anda secara undang-undang, maka jangan Anda gunakan,” tegas Cak Imin.

Terkait desakan regulasi baru, Cak Imin menilai aturan mengenai penyadapan pada dasarnya sudah tersedia dalam perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, hal terpenting saat ini bukanlah membuat aturan baru, melainkan menegakkan kepatuhan agar tidak ada lagi pihak yang melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bibit-Saham-Blog-HEADER