BEKASI,KHABARNET – Sebuah taktik baru dan nekat dalam peredaran obat-obatan ilegal berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Jika biasanya obat keras Golongan G ditawarkan secara sembunyi-sembunyi di warung kelontong atau toko jamu, kali ini pelakunya menyulap sebuah mobil menjadi “toko keliling” atau warung berjalan!
Kejadian ini terungkap saat polisi menciduk seorang pria berinisial A (31) alias R di kawasan parkiran sebuah apartemen di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Nyamar Jadi Mobil Biasa, Mangkal Menunggu Pembeli
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa pelaku sengaja menggunakan kendaraan roda empat berupa Honda Mobilio warna putih agar tidak memancing kecurigaan petugas maupun warga sekitar.
“Modus yang digunakan oleh pelaku saat ini adalah dengan menjadikan mobil sebagai ‘warung/toko berjalan’, sehingga dapat dengan mudah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas,” ujar Kombes Putu Kholis Aryana.
Dalam praktiknya, pelaku mengendarai mobil tersebut dan berhenti (mangkal) di beberapa titik lokasi yang telah disepakati di wilayah Bekasi untuk melayani para pembelinya secara terselubung.
Ribuan Pil Keras Disita, Pemasok Utama Diburu
Saat menggeledah badan pelaku dan isi kendaraan tersebut, petugas dibuat kaget. Polisi menemukan total 2.451 butir obat keras ilegal berbagai jenis siap edar, di antaranya:
-
137 butir tablet kemasan silver garis hijau berhologram AG
-
154 butir tablet Trihexyphenidyl
-
160 butir pil warna kuning (Hexymer) yang dikemas dalam plastik klip
-
200 tablet kemasan silver garis hijau berhologram AG lainnya
Selain ribuan butir obat keras, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp160 ribu, dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi, serta satu unit mobil Honda Mobilio beserta STNK dan kuncinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku A mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seorang pria berinisial JAL yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.












