KHABARNET – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap seorang oknum dokter berinisial IS (37). Pria tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, CAS, yang masih berusia 4 tahun 7 bulan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sebuah apartemen kawasan Bekasi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Usai ditangkap, tersangka langsung digiring ke Mapolda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tuntas.
“Polisi bergerak responsif terhadap penanganan kasus ini. Kami bekerja secara profesional dan akan transparan dalam menyampaikan perkembangan proses hukum kepada publik,” ujar Kombes Hendra, Rabu (21/10/2026).
Bermula dari Kecurigaan Ibu Korban Kasus memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban, Meliana Setiawan. Ia melihat adanya perubahan tingkah laku yang tidak biasa pada anaknya, serta keluhan sakit pada bagian intim.
Berdasarkan hasil rekam medis dan pemeriksaan laboratorium pada awal tahun 2026, ditemukan adanya peradangan, luka robek, serta infeksi pada organ vital korban. Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh tersangka di rumah orang tuanya yang terletak di kawasan Cicendo, Kota Bandung.
Kombes Hendra menekankan bahwa kejahatan ini merupakan bentuk pelanggaran kemanusiaan berat yang memerlukan pembuktian secara menyeluruh serta kolaborasi lintas sektor.
“Dibutuhkan kerja sama dari banyak pihak untuk membuktikan kejahatan kemanusiaan ini, mulai dari tim medis, ahli forensik, hingga pendamping psikologis,” tegasnya.
Saat ini, korban CAS telah mendapatkan penanganan khusus berupa visum et repertum di RS Kartika Asih. Korban juga telah ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan pengawasan intensif serta pemulihan trauma (trauma healing).
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (9) KUHP terkait tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.












