Nasional

Penyelundupan 1 Ton Ketamine di Kapal Tanker: WNA Taiwan Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Penyelundupan 1 Ton Ketamine di Kapal Tanker: WNA Taiwan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,KHABARNET – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi membawa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43) ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026) malam. YCY merupakan tersangka utama dalam kasus penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat 1,16 ton menggunakan kapal tanker MT Global 168.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka YCY tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 18.58 WIB dengan tangan diborgol serta mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Kedatangannya bertujuan untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih intensif oleh tim penyidik.

Screenshot-2026-08-29-061310

Wakil Director Tindak Pidana Narkoba (Wadir Tipid Narkoba) Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Utomo, membenarkan kedatangan tersangka di Bareskrim Polri.”Tersangka telah tiba,” kata Cahyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Cahyo menjelaskan, dari total delapan orang yang sebelumnya sempat diamankan terkait pengungkapan kasus di kapal tanker tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan.

“Jadi hasil pemeriksaan kita simpulkan, menetapkan satu tersangka, YCY,” ujar Cahyo.

Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil menyita kapal tanker MT Global 168 di perairan Belawan setelah terindikasi membawa muatan narkoba jenis ketamine dalam jumlah besar mencapai 1,16 ton. Pengungkapan ini sekaligus menggagalkan potensi peredaran gelap narkotika skala internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-10-19-at-09-46-19