JAKARTA,KHABARNET – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi mengambil langkah tegas dengan memangkas volume ekspor gas bumi ke negara tetangga, Singapura, mulai Sabtu (24/10/2026). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional dan mengamankan pasokan bahan baku bagi industri di dalam negeri.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa pengurangan pasokan gas tersebut berasal dari dua titik utama penyaluran pipa ekspor, yakni wilayah Natuna sebesar 15 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) dan wilayah Sumatra khususnya dari Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang sebesar 16 BBTUD. Dengan demikian, total pemangkasan pengiriman gas ke Singapura mencapai 31 BBTUD.
“Mulai hari ini, kita kurangi ekspor gas ke Singapura dari Natuna 15 BBTUD, dan dari Sumatra 16 BBTUD,” ujar Djoko di Jakarta. Ia juga memastikan bahwa pemangkasan ini secara spesifik ditujukan ke Singapura mengingat infrastruktur pipa gas yang tersedia terhubung langsung ke wilayah tersebut.
Kebijakan pengetatan ekspor energi ini bermula dari sinyal kuat yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Bahlil menyatakan tengah mengkaji ulang dan mempertimbangkan opsi untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga.
Langkah ini merupakan penjabaran langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna. Kepala Negara menegaskan bahwa di tengah situasi global saat ini, Indonesia harus berada dalam kondisi survival (bertahan) serta memprioritaskan penyelamatan sumber daya alam demi kepentingan dalam negeri.
“Kita harus survival, harus memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu,” tegas Bahlil saat menanggapi arah kebijakan ketahanan nasional. Selain untuk pemenuhan kebutuhan dasar domestik, penataan ulang porsi ekspor gas ini juga disiapkan pemerintah untuk mendukung ketersediaan bahan baku bagi industri hilirisasi petrokimia nasional.
Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kontrak pasokan energi luar negeri demi memastikan kedaulatan serta kemandirian energi Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika global.












