Berita

Diatur Sejak Era Kolonial: Apakah Habib Benar-Benar ‘Bawaan’ Belanda? Ini Jawabannya!

×

Diatur Sejak Era Kolonial: Apakah Habib Benar-Benar ‘Bawaan’ Belanda? Ini Jawabannya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Arsip Habib Dibawa Belanda/khabarnet.com

JAKARTA,KHABARNET – Rekam jejak migrasi warga asal Hadramaut (Yaman), termasuk para habib atau klan Ba’Alawi ke Nusantara pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 menyimpan dinamika hubungan yang kompleks dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Berbagai dokumen administrasi dan literatur sejarah mencatat bahwa pergerakan, pemukiman, hingga penataan sosial komunitas ini diatur ketat melalui kebijakan resmi pemerintah kolonial.

Berikut adalah fakta sejarah dan sumber literatur resmi yang mencatat keterkaitan kebijakan kolonial Belanda terhadap keberadaan komunitas Hadramaut di Indonesia:

Screenshot-2026-08-29-061310

BACA JUGA > Publik Kerap Salah Sangka, Ternyata Dokumen Nasab Rabithah Alawiyah Cuma Catatan Internal Ormas! Bukan lembaga resmi pencatat NASAB

1. Lonjakan Imigrasi Pasca Pembukaan Terusan Suez (1869)

Pembukaan Terusan Suez pada 1869 serta kemajuan teknologi kapal uap memicu gelombang imigrasi besar-besaran dari kawasan Timur Tengah ke Nusantara. Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan aturan imigrasi untuk mencatat dan mengawasi setiap pendatang asing yang masuk ke wilayah jajahan.

2. Penerapan Sistem Wijkertelsel dan Passenstelsel

Untuk mengontrol populasi pendatang dari Timur Tengah (Vreemde Oosterlingen / Timur Asing), pemerintah Belanda memberlakukan dua regulasi pemukiman dan pergerakan:

  • Wijkertelsel (Sistem Perkampungan Khusus): Aturan yang mewajibkan warga etnis Arab untuk bermukim di area tertentu yang ditentukan pemerintah kolonial (dikenal sebagai Perkampungan Arab di kota-kota seperti Batavia, Surabaya, dan Palembang).

  • Passenstelsel (Sistem Surat Jalan): Setiap warga Arab yang hendak bepergian keluar dari wilayah perkampungannya diwajibkan mengurus dan membawa pas jalan resmi dari birokrasi Belanda.

    3. Kelembagaan Kapitein der Arabieren

    Guna mempermudah pemungutan pajak dan pengawasan administrasi, pemerintah kolonial mengangkat kepala komunitas dari kalangan tokoh Arab setempat dengan pangkatan resmi Kapitein der Arabieren atau Luitenant der Arabieren. Jabatan ini berfungsi sebagai perantara (intermediary) antara otoritas Belanda dan warga komunitasnya.

    4. Peran Penasihat Keagamaan dan Kantoor voor Inlandsche Zaken

    Pemerintah Belanda mendirikan Kantoor voor Inlandsche en Hadhramautsche Zaken (Kantor Urusan Pribumi dan Arab) untuk memetakan kondisi sosial-keagamaan. Dalam operasionalnya, penasihat kolonial seperti C. Snouck Hurgronje merangkul sejumlah tokoh agama lokal, termasuk Habib Usman bin Yahya (Mufti Batavia), sebagai pejabat/penasihat resmi untuk memberikan fatwa keagamaan yang mendukung stabilitas keamanan kolonial.

    Sumber Data dan Referensi Akademis Resmi

    Data dan dokumen sejarah di atas tercatat secara resmi dalam berbagai literatur sejarah dan arsip kolonial, antara lain:

    1. Van den Berg, L.W.C. (1886): Le Hadhramout et les colonies arabes dans l’archipel Indien (Diterjemahkan menjadi Hadramaut dan Koloni Arab di Nusantara). Buku karya pejabat kolonial Belanda ini memuat data statistik, silsilah, dan aturan hukum imigran Arab di Indonesia.

    2. Mobini-Kesheh, Natalie (1999): The Hadrami Awakening: Community and Identity in the Netherlands East Indies, 1900–1942. Menguraikan tata kelola pemerintahan Belanda terhadap warga Hadramaut serta kebangkitan pergerakan mereka.

    3. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI): Bundel Besluit (Keputusan Pemerintah Hindia Belanda) dan Staatsblad terkait regulasi Vreemde Oosterlingen, Wijkertelsel, dan pengangkatan Kapitein der Arabieren.

    4. Steenbrink, Karel (1984): Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19. Membahas posisi Kantoor voor Inlandsche Zaken dan peran penasihat keagamaan di era kolonial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-10-19-at-09-46-19