Berita

Dipicu Senggolan Motor di Matraman, Seorang Prajurit TNI AL Dikeroyok Massa dan Satu Pelaku Berhasil Diamankan

×

Dipicu Senggolan Motor di Matraman, Seorang Prajurit TNI AL Dikeroyok Massa dan Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi khabarnet

JAKARTA, KHABARNET — Insiden penganiayaan dialami oleh seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) bernama Agus Wicaksono (39) di kawasan Jalan Galur Sari IX, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, dan satu orang terduga pelaku telah berhasil diringkus.

Peristiwa bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju tempat kerjanya. Di tengah jalan, kendaraan korban berpapasan dan bersenggolan dengan sepeda motor lain yang datang dari arah berlawanan.

Screenshot-2026-08-29-061310

Senggolan tersebut memicu percekcokan di lokasi setelah kedua pengendara menghentikan kendaraan mereka. Situasi memanas hingga berujung pada aksi kekerasan fisik, di mana pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan helm ke arah kepala korban.

Tak berhenti di situ, beberapa orang lain di sekitar lokasi diduga ikut terlibat. Korban sempat ditahan dari belakang oleh salah seorang pelaku, sementara pelaku utama berinisial R melancarkan tendangan. Terduga pelaku lain berinisial F juga disebut ikut meredam perlawanan korban dengan tindakan dorongan dan pukulan.

Aksi pengeroyokan tersebut akhirnya terhenti setelah warga sekitar dan dua saksi di lokasi kejadian memisahkan mereka. Pascakejadian, korban langsung melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Matraman untuk diproses secara hukum.

Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Kapolsek Matraman AKP Suripno bersama Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Ferdian mengonfirmasi bahwa penanganan kasus telah berjalan dan seorang terduga pelaku berinisial R telah berhasil diamankan.

“Satu pelaku berinisial R sudah kami amankan dan saat ini menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Timur,” jelas pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 446 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, yang mengancam pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan atau sanksi denda hingga Rp50 juta. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peran pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-10-19-at-09-46-19