BeritaPolitik

KASUS TTPU MANTAN JAMIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH

×

KASUS TTPU MANTAN JAMIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH

Sebarkan artikel ini

 

KHABARNET Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan menyusul penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus dugaan TPPU,

Screenshot-2026-08-29-061310

Points Utama & Kronologi Perkara

  1. Dugaan Modus Operandi & Penyalahgunaan Jabatan Koordinator Tim 9 Penyidik Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU ini dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai penyelenggara negara dan pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan.   

  2. Temuan Barang Bukti Emas dan Uang Tunai Penyidikan kasus TPPU ini bermula dari hasil pelimpahan berkas perkara dan penyitaan oleh tim gabungan Polri dan Kejagung dari penggeledahan di kediaman Febrie. Dari tindakan tersebut, petugas mengamankan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

     

  3. Keterkaitan Perkara Utama Selain TPPU, dugaan penyalahgunaan wewenang ini berkaitan dengan penanganan perkara korupsi besar yang pernah berada di lingkup kewenangannya, di antaranya kasus pengelolaan keuangan PT ASABRI, PT Krakatau Steel, hingga pengadaan batu bara PLTU.   

  4. Penahanan di Rutan KPK Setelah menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Penyidik Kejagung, Febrie Adriansyah resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Penempatan di Rutan KPK pertimbangkan aspek keamanan serta bentuk sinergi antar-lembaga penegak hukum.   

  5. Penggeledahan Lanjutan & Pemeriksaan Saksi Tim penyidik Kejagung terus mendalami alur aliran dana dengan melakukan serangkaian penggeledahan di aset milik tersangka di wilayah Jakarta Selatan dan Sentul, serta memeriksa puluhan saksi untuk menelusuri aset hasil kejahatan pencucian uang tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Febrie menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti jalannya proses hukum yang ditangani penyidik Kejagung.   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *