Nasional

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Sebagai Tersangka Baru

×

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Sebagai Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Khabarnet.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman peningkatan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Screenshot-2026-08-29-061310

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU (Slamet Uliandi) telah memenuhi unsur melawan hukum,” ujar Brigjen Suhermanto.

Dengan penetapan ini, Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat yang terjerat dalam skandal penyadapan tersebut. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2025. Peristiwa ini juga berimbas pada pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Presiden Prabowo pada Rabu (4/11/2026).

Pihak kepolisian menegaskan masih terus mendalami keterlibatan para pihak serta motif di balik tindakan penyadapan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bibit-Saham-Blog-HEADER