NasionalBeritaPolitik

Tuntutan Publik: Masyarakat Desak Pemerintah Sita Aset dan Miskinkan Mantan Pejabat hingga Eks Anggota DPRD yang Terbukti Korupsi

×

Tuntutan Publik: Masyarakat Desak Pemerintah Sita Aset dan Miskinkan Mantan Pejabat hingga Eks Anggota DPRD yang Terbukti Korupsi

Sebarkan artikel ini

BEKASI,KHABARNET – Gelombang aspirasi dan desakan dari berbagai elemen masyarakat semakin menguat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Publik secara tegas mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi yang lebih berat dan memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dari kalangan mantan pejabat negara dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

Masyarakat menilai bahwa hukuman badan (penjara) saja belum cukup untuk mengembalikan kerugian negara serta memulihkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, muncul tuntutan agar harta kekayaan para mantan pejabat dan legislator yang terbukti didapatkan dari hasil korupsi wajib disita sepenuhnya untuk negara dan dimiskinkan.

Screenshot-2026-08-29-061310

Efek Jera untuk Mencegah Penyalahgunaan Wewenang

Korupsi yang melibatkan pejabat publik dan unsur legislatif dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati amanat rakyat. Praktik lancung ini seringkali meninggalkan dampak jangka panjang terhadap lambatnya pembangunan infrastruktur serta rendahnya kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.

Sejumlah pengamat hukum dan perwakilan masyarakat berpendapat bahwa penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta instrumen perampasan aset (asset recovery) harus dioptimalkan.

  • Penyitaan Aset Tanpa Pandang Bulu: Seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak yang terbukti berasal dari aliran dana korupsi harus disita tanpa terkecuali, baik yang diatasnamakan pribadi, keluarga, maupun pihak ketiga.

  • Penerapan Pemiskinan Koruptor: Kebijakan memiskinkan koruptor melalui pencabutan hak-hak istimewa dan penyitaan harta kekayaan dinilai sebagai langkah paling efektif untuk meruntuhkan motivasi melakukan korupsi secara sistematis.

Urgensi Pengesahan dan Ketegasan Implementasi Hukum

Meskipun instrumen hukum seperti Undang-Undang Tipikor telah berjalan, masyarakat mendesak agar komitmen politik (political will) dari pemerintah pusat maupun lembaga legislatif yang sedang menjabat benar-benar berpihak pada pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih.

Desakan ini juga mencakup pengawasan yang lebih ketat terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), baik selama masa jabatan maupun setelah para pejabat dan anggota DPRD tersebut purna tugas. Lonjakan kekayaan yang tidak wajar pasca-menjabat harus menjadi indikator awal bagi lembaga pengawas seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam.

Publik berharap suara dan desakan ini didengar serius oleh para pemangku kebijakan agar penegakan hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta mampu menciptakan efek jera yang nyata bagi siapa saja yang mencoba merampok uang rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promosi Trading Exness