Nasional

Terungkap! 4 Investor Asing Resmi Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Indonesia

×

Terungkap! 4 Investor Asing Resmi Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Khabarnet.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan 20 korporasi dan 245 individu sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari puluhan perusahaan yang terjerat, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat memimpin jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Screenshot-2026-08-29-061310

“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” tegas Komjen Asep.

Keterlibatan Investor Asing

Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya adalah perusahaan investor asing dari tiga negara, yaitu:

  • PT HKI (PMA Singapura)

  • PT RKA (PMA Malaysia)

  • PT API (PMA Korea Selatan)

  • PT AI (PMA Singapura)

Adapun 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi penanaman modal dalam negeri (PMDN). Polri juga mencatat bahwa dari 104 laporan polisi (LP) kasus karhutla korporasi, sebanyak 97 LP telah dinaikkan ke tahap penyidikan, melibatkan total 22 perusahaan PMA (terbanyak dari Singapura dan Malaysia) serta 75 perusahaan dalam negeri.

Komjen Asep memastikan seluruh perusahaan asing yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia karena locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) berada di wilayah NKRI.

Modus Operandi dan Ancaman Sanksi

Penyidik menemukan modus operandi para tersangka baik sengaja maupun lalai membuka lahan dengan cara membakar hingga melanggar ketentuan hukum yang memicu kerusakan lingkungan, bahaya kesehatan, dan kebakaran lahan secara meluas.

Para tersangka korporasi terancam dijerat Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku berkisar antara 3 hingga 5 tahun penjara, serta sanksi denda minimum Rp3 miliar hingga maksimum Rp15 miliar.

Ratusan Tersangka Perorangan

Selain korporasi, Polri mengusut 287 laporan polisi dengan luasan lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare yang melibatkan individu. Hingga kini, 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Wilayah dengan laporan terbanyak berada di Kalimantan Barat (68 LP) dan Riau (59 LP), disusul Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. Kepolisian menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka korporasi maupun perorangan akan terus bertambah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-10-19-at-09-46-19