KHABARNET – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak memanas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas menyatakan bahwa gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah salah kamar dan masuk dalam kategori pemakzulan (impeachment).
Pernyataan mengejutkan ini diungkapkan dalam persidangan saat KPU menanggapi dalil-dalil dari pihak pemohon. KPU menilai, upaya hukum yang menyerang ijazah dan syarat pencalonan Gibran pasca-pelantikan tidak bisa serta-merta diselesaikan lewat mekanisme sengketa pemilu biasa di MK.
Alur Konstitusi Dianggap Dilompati
Menurut KPU, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU memiliki batasan yang sangat ketat. Jika mempersoalkan posisi seorang wakil presiden yang sudah dilantik, mekanisme yang sah secara hukum tata negara harus melalui jalur DPR terlebih dahulu, bukan langsung melompat ke MK.
“Dalil pemohon dalam posita gugatan yang beralasan komunikasi dengan DPR belum rampung, dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk melompati prosedur konstitusi,” ujar perwakilan pihak KPU dalam persidangan.
Lebih lanjut, KPU menegaskan bahwa dokumen surat keterangan penyetaraan yang dimiliki oleh Gibran selama proses pendaftaran dahulu telah dinyatakan sah dan memiliki nilai setara dengan ijazah Sekolah Menengah Atas (SLTA). Artinya, secara administratif kepemilikan syarat formil pendaftaran kala itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Babak Baru Panas Politik Nasional
Gugatan terhadap keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang dilayangkan oleh pihak pemohon seperti Denny Indrayana Cs sebelumnya memang menjadi sorotan tajam publik. Pemohon mendesak agar MK membatalkan penetapan hingga meminta pemilihan ulang.
Namun, dengan adanya pandangan resmi dari KPU ini, polemik ijazah Gibran bergeser menjadi diskursus hukum tata negara yang jauh lebih besar—menyeret isu mekanisme pemberhentian atau pemakzulan pejabat negara ke permukaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MK masih terus mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta mendalami perdebatan sengit antar-kuasa hukum di ruang sidang.
Bagaimana kelanjutan dari drama hukum yang menyeret nama orang nomor dua di Indonesia ini? Apakah MK akan menerima argumen KPU atau justru membuka babak baru pemeriksaan dokumen?












