JAKARTA,KHABARNET – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengambil langkah tegas dengan memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan di Indonesia. Tindakan ini dilakukan lantaran ratusan ribu entitas tersebut belum melaporkan pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pelaporan pemilik manfaat merupakan elemen krusial untuk menjaga transparansi dan melengkapi data administrasi entitas usaha di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, saya juga perlu melaporkan bahwa sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700 ribu badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Supratman menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan BO bertujuan untuk mengidentifikasi secara pasti siapa pihak yang menjadi pemilik manfaat akhir dari suatu badan usaha, termasuk afiliasi bisnis yang terikat di dalamnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa angka 700 ribu badan usaha yang diblokir saat ini sebenarnya sudah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sempat menyentuh angka 2 juta badan usaha.
Bagi badan usaha yang terkena pemblokiran, operasionalnya secara otomatis terhenti dan akan dimasukkan ke dalam daftar entitas yang tidak aktif.
“Nanti status kalau dia badan usaha, nanti akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif,” tegas Supratman.












