NasionalBerita

Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Tramadol di Sukoharjo: Produksi Jutaan Pil Tramadol Dan Trihex

×

Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Tramadol di Sukoharjo: Produksi Jutaan Pil Tramadol Dan Trihex

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,KHABARNET – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil membongkar dua pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain menyita jutaan butir obat siap edar, aparat kepolisian mendapati kondisi pabrik yang sangat memprihatinkan, tidak higienis, dan jauh dari standar pembuatan obat farmasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa praktik produksi di pabrik tersebut mengabaikan prinsip-prinsip kebersihan dan kesehatan dasar. Bahan-bahan baku obat tampak berserakan, tercampur tanpa aturan, hingga ditemukan adanya lubang tikus di area produksi.

Screenshot-2026-08-29-061310

“Kemudian juga praktiknya mereka mengesampingkan prinsip kebersihan ya, berserakan, bercampur, ada lubang tikus dan lain sebagainya,” ujar Bismo dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Tidak hanya soal kebersihan lingkungan, aspek keselamatan kerja dan keahlian operator juga diabaikan. Para pekerja yang mengoperasikan mesin produksi tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti sarung tangan, masker, maupun penutup kepala. Selain itu, para operator yang dipekerjakan tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang kesehatan atau kefarmasian.

“Dari segi higienitas tidak memakai APD, sarung tangan, masker, penutup rambut, dan dari segi keahlian mereka maksimal SMA. Yang seharusnya memiliki keahlian di bidang kefarmasian ataupun apoteker, sarjana, dan lain sebagainya di bidang kesehatan,” tambahnya.

Bermula dari Temuan di Jakarta

Pengungkapan sindikat pabrik obat ilegal ini bermula ketika petugas mendapati temuan mencurigakan berupa 20 koli paket berisi sekitar 650.000 butir obat jenis tramadol di wilayah Jakarta Utara. Dari temuan awal tersebut, polisi melakukan penelusuran mendalam hingga mengarah ke dua lokasi pabrik utama di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dua pabrik tersebut masing-masing berlokasi di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak. Pabrik di Gatak diduga telah beroperasi sejak 2025, sementara pabrik di Kartasura mampu memproduksi dalam skala jauh lebih besar. Berdasarkan hasil penyelidikan, pabrik di Kartasura bahkan dapat menghasilkan hingga jutaan butir obat per hari dengan perkiraan omzet fantastis mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari.

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi tersebut mencapai 7.862.500 butir pil Tramadol dan Trihexyphenidyl siap edar. Kemasan obat yang diproduksi juga terbukti ilegal karena tidak mencantumkan nama perusahaan resmi maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau dinas kesehatan.

16 Tersangka Ditangkap, Polisi Buru Pemilik Utama

Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian telah menetapkan dan mengamankan 16 orang tersangka yang memiliki peran beragam mulai dari pengelola produksi, operator mesin pencampur bahan, pencetak pil, hingga petugas pengemasan (packing).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna melacak jaringan distribusi yang lebih luas serta memburu bos atau pemilik utama dari kedua pabrik ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-10-19-at-09-46-19