JAKARTA KHABARNET— Selama ini, publik mungkin berasumsi bahwa wacana Undang-Undang (UU) Perampasan Aset hanya akan menjadi algojo pemangkas kekayaan para pejabat korup dan politisi busuk yang gemar mencuri uang negara.
Namun, sebuah fakta mengejutkan sekaligus menggelisahkan terungkap ke publik. Aturan hukum yang sedang dikebut pengesahannya ini ternyata memiliki jangkauan “sapu bersih” yang jauh lebih luas dari yang dibayangkan. Tidak hanya menyasar penyelenggara negara, undang-undang ini dipastikan berlaku rata tanpa pandang bulu untuk aparat penegak hukum, para pengusaha pemilik modal raksasa, hingga masyarakat sipil biasa!
BACA JUGA > MEDIA NETWORK INDONESIA
PT IMAM BIMA JAYAKARYA
Berdasarkan ketentuan hukum yang merujuk pada prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, hukum tidak boleh membedakan status sosial seseorang. Komisi III DPR RI mencatat ada sedikitnya 13 kelompok tindak pidana yang akan masuk ke dalam daftar sasaran empuk mekanisme perampasan aset ini.
Artinya, status apakah Anda seorang pejabat tinggi, orang kaya raya, pengusaha sukses, buruh pabrik, anggota partai politik, aparat penegak hukum, atau sekadar warga biasa, tidak akan memberikan kekebalan hukum jika terbukti bersalah. Fokus utama aturan ini tegas: “Dari mana aset itu berasal? Bukan siapa orang yang memilikinya!”
Kendati demikian, kabar ini sempat memicu kepanikan di tengah masyarakat. Banyak pihak khawatir aturan ini bakal menjadi bumerang bagi rakyat kecil yang tiba-tiba harta bendanya disita secara sewenang-wenang oleh negara.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, para ahli hukum menegaskan bahwa negara tidak bisa serta-merta merampas harta rakyat tanpa prosedur yang sah (due process of law). Perampasan aset tetap wajib melalui pembuktian ketat di pengadilan dan berlandaskan alat bukti yang valid atas tindak kejahatan tertentu —mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga penyelundupan.
Aturan maut ini dijadwalkan bakal segera ketok palu paling lambat pada Desember 2026 mendatang. Pertanyaannya sekarang: Siapkah Anda, baik pejabat maupun rakyat biasa, jika harta yang disimpan mendadak disita negara akibat terjerat 13 kelompok tindak pidana tersebut?











