NasionalBerita

Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Ada Perusahaan Singapura hingga Korea Selatan

×

Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Ada Perusahaan Singapura hingga Korea Selatan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Khabarnet.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total puluhan korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Screenshot-2026-08-29-061310

Komjen Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, melainkan juga menyasar keterlibatan pihak korporasi. Secara keseluruhan, Polri mengusut 104 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla korporasi dengan total area lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” ujar Asep.

Adapun empat perusahaan PMA tersebut adalah PT HKI (Singapura), PT RKA (Malaysia), PT API (Korea Selatan), serta PT AI (Singapura). Sementara 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri.

Modus Operandi dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan hasil temuan penyidik di lapangan, modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut meliputi tindakan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan hukum. Perbuatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan masyarakat, hingga terbakarnya area lahan secara meluas.

Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka akan bertambah seiring berjalannya proses hukum.

Atas perbuatannya, 20 perusahaan tersebut dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Para tersangka korporasi ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga paling lama 5 tahun, serta sanksi denda mulai dari Rp3 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-10-19-at-09-46-19