JAKARTA,KHABARNET – Langkah tegas diambil oleh Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, dalam merespons kasus dugaan penyelewengan dan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sebanyak 10 pegawai dari Bapanas dan Perum Bulog dijatuhi sanksi, dengan 8 orang di antaranya resmi dicopot dari jabatannya per Kamis (29/10/2026).
Pencopotan tersebut mencakup sejumlah pejabat tingkat atas yang dinilai lalai dalam mengawasi alur distribusi beras bersubsidi. Selain 8 pejabat yang diberhentikan, 2 pegawai Bulog wilayah DKI Jakarta lainnya dijatuhi sanksi berupa surat peringatan.
“Kita putuskan hari ini, dari Bulog dengan Bapanas ada 10 orang. Sebanyak 2 orang diberi peringatan, sedangkan 8 orang kita copot. Yang diberhentikan levelnya cukup tinggi, per hari ini kita copot semua,” tegas Amran di Kalibata, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, membenarkan penonaktifan sejumlah anak buahnya setelah berkoordinasi dengan Mentan. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penegakan prinsip pertanggungjawaban kepemimpinan dari pimpinan wilayah, cabang, hingga manajer.
Modus Beras Bersubsidi Dipoles Jadi Premium
Kasus ini terungkap setelah Mentan Amran melakukan sidak di wilayah Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (28/10/2026). Dalam sidak tersebut, ditemukan praktik manipulasi di mana beras SPHP bersubsidi—yang seharusnya dijual seharga Rp12.500 per kilogram—dipoles sedemikian rupa dan dikemas ulang untuk dijual sebagai beras premium seharga Rp17.000 per kilogram.
Temuan awal mencatat barang bukti sekitar 600 ton beras, namun dugaan sementara menyebutkan volume beras yang diselewengkan bisa mencapai ribuan ton.
Atas kecurangan tersebut, Mentan menyampaikan apresiasinya kepada Satgas Pangan Polri, Baintelkam Polri, dan Polres Metro Jakarta Timur yang bertindak cepat. Saat ini, kepolisian telah memeriksa sekitar sembilan orang terperiksa dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Amran menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku mafia pangan yang merugikan masyarakat luas.












