Regional

Polsek Gunung Sindur Tangkap Pria Asal Aceh dan Sita 1,2 Juta Butir Tramadol Ilegal di Bogor

×

Polsek Gunung Sindur Tangkap Pria Asal Aceh dan Sita 1,2 Juta Butir Tramadol Ilegal di Bogor

Sebarkan artikel ini

BOGOR,Khabarnet.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur mengamankan seorang pria berinisial M (31) asal Aceh di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria tersebut ditangkap setelah diduga hendak mengedarkan lebih dari satu juta butir obat keras jenis tramadol tanpa izin resmi.

Kapolsek Gunung Sindur, AKP Ucup Supriatna, mengonfirmasi bahwa dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar.

Screenshot-2026-08-29-061310

“Ditemukan pil jenis tramadol ini kurang lebih 1.200.100 bentuk tablet,” kata AKP Ucup Supriatna, Sabtu (7/11/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi peredaran obat keras ilegal di kawasan Gunung Sindur sejak 21 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengidentifikasi tempat yang dijadikan penampungan barang haram tersebut.

Pada Kamis sore, tim pengintai di lapangan mengonfirmasi keberadaan target operasi. Petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan pada malam hari, menangkap tersangka M, serta menyita seluruh barang bukti di lokasi.

Saat ini, tersangka M telah ditahan untuk menjalani proses hukum awal. Guna pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul barang dan jaringan distribusinya, penanganan kasus beserta tersangka dan barang bukti 1,2 juta butir tramadol telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bibit-Saham-Blog-HEADER