Kudus,KHABARNET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tim penyidik KPK melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, untuk mendalami dugaan pelanggaran penerimaan negara dari sektor cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara awal yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus utama tersebut terbagi ke dalam dua kluster dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari perkara pokok di Bea dan Cukai, ada dua kluster. Kluster pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam kegiatan importasi barang, sedangkan kluster kedua menyangkut dugaan penerimaan lain atau gratifikasi dari proses kepabeanan maupun cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Penyidikan baru ini resmi dibuka KPK setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Oktober 2026. Sebagai langkah awal penyidikan perkara baru tersebut, penyidik bergerak menggeledah lokasi di Kudus yang diduga kuat menyimpan jejak barang bukti.
Dari hasil penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor pusat PT Djarum, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut, meliputi berkas dokumen hingga barang bukti elektronik.
Meski demikian, pihak KPK belum membeberkan secara detail mengenai rincian dokumen maupun temuan khusus yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mengingat penyidikan masih berada pada tahap awal.
KPK memastikan akan terus menginformasikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik seiring berjalannya proses pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait.












