PolitikBerita

Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru, Yaqut Bersiap Hadapi Persidangan

×

Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru, Yaqut Bersiap Hadapi Persidangan

Sebarkan artikel ini

KHABARNET, Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki tahap baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti serta para tersangka kepada jaksa penuntut umum.

Pelimpahan tahap II dilakukan pada 14 Juli 2026. Langkah tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan membuka jalan bagi perkara untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa selanjutnya memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Screenshot-2026-08-29-061310

Yaqut merupakan salah satu dari empat tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut. Tiga tersangka lainnya ialah mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Berawal dari Kuota Tambahan

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024. Salah satu persoalan utama yang didalami penyidik adalah pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak mengikuti proporsi yang diatur dalam ketentuan penyelenggaraan haji. Kuota tambahan 20.000 jemaah disebut dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan KPK, proporsi kuota haji reguler dan khusus adalah 92 persen berbanding 8 persen.
Perbedaan pembagian tersebut kemudian menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan. KPK mendalami bagaimana keputusan mengenai kuota dibuat, siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut, serta bagaimana pengisian kuota haji khusus berlangsung.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar 

Besarnya perkara semakin menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.
Nilai tersebut secara rinci mencapai Rp622.090.207.166,41. KPK menyebut kerugian tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam proses penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan serta dugaan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan 2024.
Angka kerugian tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari perdebatan hukum ketika Yaqut mengajukan praperadilan. Tim kuasa hukum Yaqut sempat mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dan keabsahan proses penetapan tersangka.
Namun, proses hukum perkara pokok terus berjalan. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, KPK menyerahkan perkara kepada jaksa untuk memasuki tahap penuntutan.

Menunggu Pembuktian di Pengadilan 

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, sejumlah persoalan yang selama ini menjadi bagian dari penyidikan akan diuji secara terbuka di persidangan. Jaksa nantinya akan memaparkan konstruksi perkara, dugaan peran masing-masing terdakwa, serta alat bukti yang digunakan untuk mendukung dakwaan.
KPK menyatakan proses persidangan akan menjadi ruang untuk mengungkap secara lebih lengkap bagaimana pengelolaan kuota haji tersebut berlangsung dan pihak-pihak yang diduga memiliki peran di dalamnya.
Di sisi lain, posisi Yaqut tetap harus ditempatkan sebagai terdakwa setelah dakwaan resmi diajukan dan proses persidangan berjalan, bukan langsung dianggap bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta tanggung jawab masing-masing pihak pada akhirnya akan ditentukan melalui proses peradilan.
Kasus ini pun kini memasuki fase yang berbeda. Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada proses penyidikan KPK dan besarnya kerugian negara, tahap berikutnya akan berfokus pada pembuktian di ruang sidang—termasuk menguji keputusan mengenai pembagian kuota haji, aliran dana yang diduga terkait perkara, serta peran setiap pihak yang didakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *