CIMAHI,Khabarnet.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Jawa Barat, berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar uang palsu. Kasus ini terbongkar setelah aktivitas mereka meresahkan masyarakat dan sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka yang masing-masing berinisial FHM (Fauza Hafid Maulana) dan LAK (Latikah Arum Kusumawati) diamankan di kawasan Jalan Ciseupan, Gang H. Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Betul, sudah ditetapkan dua tersangka dari kasus yang terjadi tersebut pada Minggu (27/9) siang di wilayah Cibeber, Cimahi Selatan,” ujar Gofur saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Uang-uang tersebut telah dimodifikasi dan dirapikan sedemikian rupa agar menyerupai uang asli dan siap untuk diedarkan.
Dari hasil penyidikan sementara, modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang licik. Mereka memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara online melalui aplikasi Telegram dengan perbandingan harga satu banding lima.
Uang palsu itu kemudian dibelanjakan ke sejumlah toko kelontong kecil untuk membeli barang-barang bernilai murah seperti mi instan, air mineral, makanan ringan (Beng-Beng dan Oreo), tisu, hingga gantungan kunci. Tujuannya tak lain adalah untuk mengelabui pemilik warung dan meraup keuntungan berupa uang kembalian asli.
Selain puluhan lembar uang palsu dan barang-barang belanjaan eceran, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi D 4540 VFP. Kendaraan tersebut juga diselidiki karena nomor polisinya tidak sesuai dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tercatat bernomor B 5774 FCV.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA > Kebakaran RSUD Cibitung Bekasi, Puluhan Pasien ICU Dievakuasi ke Halaman












