Berita

Kabut Asap Karhutla Kembali Kepung Kalimantan: Kualitas Udara Menurun dan Aktivitas Warga Terganggu

×

Kabut Asap Karhutla Kembali Kepung Kalimantan: Kualitas Udara Menurun dan Aktivitas Warga Terganggu

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memicu bencana kabut asap pekat di sejumlah wilayah Pulau Kalimantan. Memasuki puncak musim kemarau, ribuan titik panas (hotspot) terdeteksi meluas di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Selatan.

Kondisi terparah mencakup beberapa wilayah perkotaan utama, termasuk Pontianak, Banjarbaru, dan Palangka Raya. Berdasarkan pemantauan BMKG dan indikator kualitas udara, konsentrasi partikel berbahaya PM2.5 di beberapa titik melonjak tinggi hingga melampaui ambang batas aman. Kota Pontianak sempat mencatatkan tingkat kualitas udara kategori tidak sehat yang dipicu oleh kebakaran lahan gambut di sekitarnya.

Screenshot-2026-08-29-061310

Pemerintah bersama Satgas Terpadu Karhutla (TNI, Polri, BPBD, dan relawan) terus memperkuat operasi pemadaman, baik lewat jalur darat maupun dukungan operasi udara (water bombing). Kepolisian juga telah memproses puluhan kasus hukum terkait dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan wajib menggunakan masker medis atau N95 saat beraktivitas di daerah terdampak.

Laporan Situasi Darurat: Krisis Kabut Asap akibat Karhutla di Pulau Kalimantan

Musim kemarau tahun ini kembali membawa ancaman serius bagi wilayah Pulau Kalimantan. Fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masif telah memicu bencana kabut asap pekat, melumpuhkan sebagian aktivitas warga, dan menimbulkan darurat kesehatan lingkungan di berbagai daerah.

Titik Panas dan Wilayah Terdampak Utama

Berdasarkan pemantauan citra satelit dan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), ribuan titik panas terpantau menyebar secara masif. Wilayah yang mengalami dampak paling signifikan meliputi:

  • Kalimantan Barat: Fokus titik panas terkonsentrasi di sekitar Kabupaten Kubu Raya dan wilayah perbatasan Kota Pontianak, di mana kebakaran lahan gambut menjadi pemicu utama asap tebal.

  • Kalimantan Tengah: Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau menghadapi kabut asap tebal akibat terbakarnya lahan gambut kering yang sulit dipadamkan.

  • Kalimantan Selatan: Wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar turut mengalami penurunan jarak pandang drastis akibat asap kiriman dan titik panas lokal.

Dampak Sosial, Pendidikan, dan Kesehatan

Kualitas udara di beberapa kota utama telah merosot tajam hingga kategori tidak sehat hingga berbahaya akibat tingginya konsentrasi partikel halus PM2.5. Kondisi ini membawa sejumlah dampak nyata:

  • Sektor Pendidikan: Dinas Pendidikan di Banjarbaru mengambil langkah cepat dengan mengundur jam masuk sekolah menjadi pukul 09.00 WITA untuk menghindari paparan asap pekat pagi hari.

  • Lonjakan Kasus Kesehatan: Fasilitas kesehatan melaporkan peningkatan kunjungan pasien dengan keluhan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, dan gangguan kulit, terutama pada anak-anak serta lansia.

  • Hambatan Transportasi: Jarak pandang yang sempat menyusur di bawah 1 kilometer mengganggu jadwal penerbangan lokal di beberapa bandara perintis serta membahayakan keselamatan lalu lintas darat.

Tantangan dan Upaya Penanggulangan Darurat

Satgas Terpadu Karhutla yang melibatkan unsur TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, dan masyarakat peduli api bekerja tanpa kenal lelah. Namun, mereka dihadapkan pada kendala besar:

  • Krisis Air Bersih: Sumber air di sekitar lokasi kebakaran, seperti parit, kanal, dan sumur bor, banyak yang mengering akibat kemarau panjang.

  • Karakteristik Lahan Gambut: Kebakaran di bawah permukaan tanah (smoldering fire) membuat proses pemadaman darat membutuhkan waktu lebih lama.

Sebagai langkah antisipasi, operasi udara berupa water bombing terus digencarkan untuk menjangkau titik api di wilayah yang sulit diakses lewat darat. Di sisi lain, penegakan hukum juga diperketat dengan memproses secara pidana pihak-pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *