JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa angka perputaran uang terkait tindak pidana judi online di Indonesia telah menyentuh angka fantastis, yakni mencapai Rp86,8 triliun. PPATK juga menyoroti pola dan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku yang dinilai semakin canggih dan rumit untuk dilacak.
Kepala PPATK menyampaikan bahwa dari hasil analisis transaksi keuangan, aktivitas perjudian berbasis digital ini tidak lagi hanya menggunakan mekanisme transfer bank sederhana. Para pelaku kini memanfaatkan berbagai lini ekosistem keuangan modern guna menyamarkan alur dana hasil kejahatan.
Modus Operandi Makin Kompleks
PPATK mencatat sejumlah modus baru yang diterapkan oleh jaringan pengelola judi online untuk mengelabui petugas, di antaranya:
-
Pemanfaatan Rekening Nominee: Pelaku menggunakan ribuan rekening atas nama orang lain (rekening pinjaman) yang dibeli atau disewa dari masyarakat bawah untuk menampung dana deposit pemain.
-
Integrasi E-Wallet dan Dompet Digital: Transaksi judi online semakin bergeser menggunakan dompet digital (e-wallet) serta fasilitas pembayaran QRIS untuk mempermudah alur transaksi mikro dalam skala besar.
-
Penggunaan Aset Kripto (Cryptocurrency): Untuk mengalirkan uang hasil kejahatan ke luar negeri, para bandar mulai memanfaatkan aset kripto yang sifatnya lebih anonim dan melintasi batas negara (cross-border).
-
Kamuflase Usaha Cangkang: Transaksi judi sering kali disamarkan sebagai aktivitas pembayaran bisnis legal, seperti platform e-commerce, perdagangan barang digital, atau layanan jasa teknologi.
Langkah Penindakan dan Penghentian Transaksi
Menanggapi fenomena ini, PPATK terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan.
Sebagai langkah tegas, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi (freezing) terhadap puluhan ribu rekening bank dan akun dompet digital yang terindikasi kuat terlibat dalam ekosistem judi online.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan atau menyewakan rekening pribadi serta akun dompet digital kepada pihak mana pun, karena aktivitas tersebut berisiko terseret dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun jaringan judi online ilegal.











