LAMPUNG,Khabarnet.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Subdit II Ditreskrimsus berhasil membongkar kasus penyitaan uang palsu senilai Rp980 juta pecahan Rp100.000. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai penampung dan kurir jaringan peredaran uang ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas saat menggeledah Bus Sempati Star rute Medan-Jakarta di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dus air mineral di atas kabin penumpang yang berisi 9.800 lembar uang palsu. Petugas langsung mengamankan tersangka Azizir Wicaksono (28) yang membawa barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Sudiyono (58) di Medan, Sumatera Utara, yang bertindak sebagai pemilik sekaligus penampung barang bukti.
Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, uang palsu tersebut diduga kuat merupakan sisa cetakan yang awalnya disiapkan untuk kepentingan agenda Pemilu 2024.
“Tersangka Sudiyono tidak terlibat dalam proses pencetakan, melainkan sebatas menampung dan menyimpan uang tersebut sejak 2024 sebelum akhirnya dikirimkan kembali ke Jakarta,” ujar Jackson dalam keterangannya.
Pengiriman ke Jakarta ini disinyalir bukan yang pertama kali. Pada 2025 lalu, kurir pernah membawa uang palsu sebesar Rp500 juta via jalur udara. Pengiriman kedua pada Oktober 2026 yang ditempuh melalui jalur darat berhasil dipatahkan oleh jajaran kepolisian di Pelabuhan Bakauheni.
Selain mendalami dugaan keterkaitan dengan Pemilu 2024, pihak kepolisian juga terus menelusuri dugaan penggunaan uang palsu tersebut untuk pendanaan aksi demonstrasi di Jakarta serta memburu pemesan utama dan pencetak uang palsu yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.












