JAKARTA,Khabarnet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengembangan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret PT Djarum diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara di bidang cukai. Penyidikan mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (serta Pasal 603 dan 604 KUHP).
“Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara spesifik mengenai rentang waktu (tempus) penyimpangan tersebut maupun detail modus operandi yang digunakan, karena kasus ini masih berada dalam tahap awal penelusuran. Penyidik berencana menelusuri dugaan praktik penyimpangan cukai ini hingga beberapa tahun ke belakang.
Penggeledahan Berlanjut di Kudus
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa titik di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Lokasi yang disasar antara lain kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih jauh.
Fokus pendalaman penyidik berada pada penetapan dan pengurusan pita cukai rokok. KPK mendalami kemungkinan adanya pemberian uang balik (kickback) dari PT Djarum kepada oknum pejabat Bea Cukai terkait pita cukai yang ditempelkan pada kemasan rokok, serta modus penyimpangan lainnya.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara importasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru per Oktober 2026. Satu sprindik telah menetapkan pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heroe sebagai tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru.












