NasionalBerita

Kembangkan Kasus Suap Impor, KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

×

Kembangkan Kasus Suap Impor, KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,KHABARNET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai langkah pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait proses importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya tindakan penggeledahan oleh tim penyidik di lokasi tersebut.

Screenshot-2026-08-29-061310

“Benar ada kegiatan di lapangan. (Penggeledahan terkait) pengembangan penyidikan,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Budi menambahkan, hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut masih terus berlangsung di Kantor Bea Cukai Kudus. Pihak KPK berjanji akan menyampaikan pembaruan informasi setelah kegiatan di lapangan selesai.

Pengembangan Kasus Suap Impor

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan perkara dugaan korupsi dan suap importasi di DJBC yang ditangani oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Satu sprindik menetapkan pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe, sebagai tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum.

Secara keseluruhan, perkara suap importasi barang ini melibat sekurangnya delapan orang tersangka dan terdakwa dari pihak swasta maupun jajaran pejabat di Bea Cukai.

Sejumlah pihak dari pihak swasta (Blueray Cargo) telah dijatuhi vonis pidana penjara oleh majelis hakim, yaitu:

  • John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

  • Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

  • Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, tiga pejabat dari lingkungan Bea Cukai saat ini masih menjalani sidang tuntutan dengan ancaman hukuman 7,5 hingga 11,5 tahun penjara, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC), masih menjalani persidangan pemeriksaan saksi, sedangkan Gatot Heroe masih dalam proses penyidikan lanjutan di KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-10-19-at-09-46-19