JAKARTA,KHABARNET – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini menjadi payung hukum yang mengatur ekosistem pengemudi ojek online (ojol), mulai dari penetapan tarif, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan hak-hak pekerja.
Pengumuman penerbitan Perpres tersebut disampaikan oleh Pemerintah bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengonfirmasi bahwa perpres ini mencakup perlindungan bagi para pekerja transportasi online dan UMKM.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Perpres ini disusun dengan mengakomodasi berbagai aspirasi dari para pengemudi ojol yang telah dihimpun dan disinkronkan sekian lama. Aturan ini memuat regulasi komprehensif terkait pengangkutan orang, barang, makanan, hingga tarif.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian akan membagi peran:
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Bertindak sebagai kementerian pengampu.
Kementerian Perhubungan: Mengatur teknis angkutan orang serta penetapan tarif.
Kementerian Komunikasi dan Digital: Mengatur regulasi terkait pengiriman barang dan makanan.
Selain aspek operasional, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga menegaskan komitmen perlindungan pendapatan bagi pengemudi. Salah satu poin penting yang diatur adalah skema pembagian pendapatan, di mana porsi untuk pengemudi ditetapkan minimal sebesar 92 persen. Hal ini sekaligus membatasi potongan maksimal oleh pihak perusahaan aplikator menjadi sebesar 8 persen.












