JAKARTA,KHABARNET – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan rotasi dan mutasi di jajaran perwira tinggi. Jabatan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kini resmi dijabat oleh Inspektur Jenderal Dadang Hartanto, yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Polda Maluku.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari dinamika rutin organisasi tubuh kepolisian.
“Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memberikan ruang pengembangan karier bagi personel,” ujar Johnny dalam keterangan resminya, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/TAHUN 2026, jabatan Kapolda Metro Jaya diatur sebagai posisi untuk perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (bintang tiga). Dengan penunjukan ini, Irjen Dadang Hartanto dipastikan akan kembali naik pangkat dan menyandang bintang tiga.
Rekam Jejak dan Karier Panjang
Dadang Hartanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Pria kelahiran 24 November 1971 ini memiliki rekam jejak karier yang panjang dan malang melintang di berbagai wilayah serta fungsi kepolisian.
Beberapa jabatan strategis yang pernah diembannya meliputi:
-
Kepala Polsek Senen
-
Kepala Polres Subang dan Kepala Polres Cianjur
-
Wakil Kepala Polrestabes Bandung
-
Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri
-
Kepala Polrestabes Medan
-
Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Bareskrim Polri
-
Wakil Kepala Polda Sumatra Utara
-
Kepala Polda Maluku
Kariernya di tingkat perwira tinggi dimulai pada Desember 2019 saat menyandang pangkat Brigadir Jenderal (bintang satu) ketika menjabat sebagai Karorenmin Bareskrim Polri. Ia kemudian naik menjadi Inspektur Jenderal (bintang dua) pada Desember 2022 saat menjabat sebagai Wakapolda Sumatra Utara.
Rekam Jejak Penegakan Hukum
Selama memimpin di berbagai daerah, Dadang dikenal tegas terhadap pelanggaran internal maupun kasus-kasus kriminal. Saat menjabat sebagai Kapolrestabes Medan, ia membentuk Posko Pengaduan Indikasi Tangkap-Lepas Narkoba untuk merespons maraknya peredaran gelap narkotika serta dugaan penyelewengan oknum aparat. Langkah tersebut berujung pada pemecatan empat anggota polisi aktif yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketegasan serupa juga ditunjukkannya saat memimpin Polda Maluku pada September 2026, di mana ia memerintahkan pendalaman dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap di Pengadilan Negeri Ambon.
Laporan Harta Kekayaan (LHKPN)
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada tahun 2025, total kekayaan Dadang Hartanto tercatat mencapai Rp 8 miliar. Mayoritas asetnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 7,7 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Cimahi, Surabaya, dan Cianjur. Selain itu, ia tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 150 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 160 juta.
BACA JUGA > Mutasi Besar-Besaran Polri: Irjen Pol Hengki Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar Baru












