Nasional

Hanya Gara-gara Topi, Belasan Pelajar di Bekasi Serang Korban Pakai Celurit dan Samurai

×

Hanya Gara-gara Topi, Belasan Pelajar di Bekasi Serang Korban Pakai Celurit dan Samurai

Sebarkan artikel ini
FOTO ; Ilustrasi

BEKASI,KHABARNET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap motif di balik aksi pembacokan antar-pelajar yang terjadi di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Peristiwa kekerasan tersebut ternyata dipicu oleh masalah sepele, yakni kekesalan pelaku lantaran topinya diambil saat berpapasan dengan korban.

BACA JUGA > Universitas Indonesia Kawal Kasus Penganiayaan Pengurus BEM UI

Screenshot-2026-08-29-061310

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Putra, menjelaskan bahwa para pelaku merasa tidak terima atas insiden kecil tersebut. Alih-alih menyelesaikan secara baik-baik, mereka justru mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan balasan menggunakan senjata tajam.

“Jadi para tersangka melakukan penyerangan karena merasa tidak terima pada saat melintas di wilayah tersebut, salah satu topi yang mereka gunakan diambil. Jadi mereka tidak terima, kemudian mengajak rekan lainnya untuk melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” ujar Kompol Verdika saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Akibat penyerangan brutal itu, seorang korban mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian lengan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif dan kini dilaporkan sudah diperbolehkan pulang.

10 Pelajar Ditangkap dan Disita Barang Bukti Berkat respons cepat setelah video kejadian beredar luas di media sosial, pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum. Diketahui, para pelaku merupakan pelajar dari dua sekolah berbeda yang berada di bawah satu yayasan di wilayah Jakarta Timur.

Selain mencokok para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, sebilah senjata tajam menyerupai samurai, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta 10 unit telepon genggam milik para pelaku. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing anak, baik yang bertindak sebagai eksekutor, pembawa senjata tajam, maupun pihak yang ikut serta dalam rangkaian penyerangan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menyesuaikan dengan peran masing-masing anak, yang mencakup Pasal 307 (ancaman hingga 7 tahun penjara), Pasal 466 ayat (2) (ancaman hingga 5 tahun penjara), dan/atau Pasal 472 huruf a (ancaman hingga 2 tahun 6 bulan penjara).

BACA JUGA > Bukan Sekadar Gaji Pokok, Ini Deretan Tunjangan Fantastis Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promosi Trading Exness