BeritaPolitik

Gugatan Gibran Masuk MK, Jika Dikabulkan Prabowo Harus Ajukan Dua Nama Cawapres

×

Gugatan Gibran Masuk MK, Jika Dikabulkan Prabowo Harus Ajukan Dua Nama Cawapres

Sebarkan artikel ini
ilustrasi gambar Gugatan Gibran Masuk MK, Jika Dikabulkan Prabowo Harus Ajukan Dua Nama Cawapres, khabarnet.com

JAKARTA, KHABARNET – Kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta beberapa warga dan purnawirawan TNI. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta MK menguji kembali keabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Screenshot-2026-08-29-061310

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak awal apabila terbukti persyaratan pendidikan yang diwajibkan tidak terpenuhi.
Mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Tidak berhenti sampai di sana, para pemohon juga meminta adanya mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila permohonan mereka dikabulkan. Dalam petitum, mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Prabowo Bisa Ajukan Dua Nama, Jika Permohonan Dikabulkan

Salah satu konsekuensi yang diminta dalam permohonan tersebut berkaitan dengan pengisian posisi Wakil Presiden.
Apabila MK pada akhirnya mengabulkan permohonan dan membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden, mekanisme pengisian jabatan tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Presiden akan mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR untuk kemudian dipilih dalam sidang MPR.
Namun, skenario tersebut belum terjadi. Hingga saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan di MK dan belum terdapat putusan yang menyatakan Gibran kehilangan statusnya sebagai Wakil Presiden.

KPU Membantah Dalil Para Pemohon

Dalam persidangan, KPU menyampaikan sejumlah keberatan terhadap permohonan tersebut. KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan yang diajukan serta kedudukan hukum para pemohon.
KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi ketika proses pencalonan Pemilu 2024. Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan aturan yang berlaku.
KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan perkara. Permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Sampaikan Keterangan

Bawaslu dalam persidangan menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran mengenai persyaratan pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Meski demikian, Bawaslu juga menjelaskan persoalan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP) pada saat tahapan pencalonan berlangsung.
Perbedaan pandangan antara para pemohon, KPU, dan pihak terkait tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan MK.

Publik Menunggu Putusan MK

Gugatan mengenai status Gibran ini berpotensi menimbulkan konsekuensi ketatanegaraan apabila MK nantinya mengabulkan permohonan para pemohon. Namun, sebelum putusan dijatuhkan, berbagai dalil yang disampaikan dalam persidangan masih harus diuji berdasarkan bukti dan kewenangan hukum MK.
Karena itu, wacana mengenai pergantian Wakil Presiden atau munculnya dua nama calon baru dari Presiden saat ini masih merupakan skenario yang bergantung pada putusan MK, bukan keputusan yang sudah ditetapkan.
Perkara ini pun menjadi perhatian karena menyentuh persoalan persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024 sekaligus kemungkinan konsekuensi hukum terhadap jabatan Wakil Presiden yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Kemarau Panjang Belum Berakhir, Kekeringan dan Kebakaran Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promosi Trading Exness